HUKUM MUSIK HARAM? : Prof Dr KH Ahmad Zahro MA al-Chafidz
10,040
Published 2023-08-16
Akun ini berisi tentang Dakwah-dakwah dari Kyai Prof. DR. H. Ahmad Zahro, MA Al-Chafidz yang bertajuk "ISLAM ITU MUDAH" menjawab setiap permasalahan agama sosial masyarakat.
Beliau adalah:
• Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Jawa Timur.
• Pakar Fiqh Kontemporer.
• Rektor Unipdu (Universitas Pesantren Tinggi Darul Uluml) Jombang Jawa Timur 2010-2022.
• Pembina Pesantren Tachfidhul Qur'an, Cemerlang an-Najach, Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang Jawa Timur.
• Pembina Pesantren Tachfidhul Qur'an al-Qadr, Pepelegi Waru Sidoarjo Jawa Timur.
• Pembina Pesantren Tachfidhul Qur'an An-Nuur, Tuko Sugohwaras Prambon Nganjuk Jawa Timur.
• Ketua Umum IPIM (Ittihat persaudaraan Imam Masjid) Indonesia 2016-2019.
• Imam besar MAS (Masjid Nasional Al-Akbar) Surabaya-Jawa Timur 2012-2020.
• Ketua Dewan Penasehat PP IPIM (Pengurus Pusat Ittihad Persaudaraan Imam Masjid) Indonesia, 2019-2024.
• Sekretaris Dewan Pembina Yayasan Penguatan Peran Pesantren Indonesia (YP3I) periode 2020-2025.
• Dewan Hakim MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur'an) Nasional dan Internasional.
• Pengasuh Kajian "Kuliah Solusi Spiritual" Al-Qur'an.
• Pengasuh Kajian Fiqh Kontemporer "Islam itu Mudah".
• DLL
-Konfirmasi amal jariyah untuk Tachfidh 085645211944.
Semoga bermanfaat.
Aamiin yaa robbal 'aalamiin.
#uah #musik #adihidayat
All Comments (21)
-
Katakan haram bila haram, walaupun kita belum mampu meninggalkanya,dan akan banyak orang yg membencinya itulah dakwah yg sesungguhnya
-
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”
-
Kyai Zahro sejuk dan mencerahkan ,saya menyimak Kyai .
-
Kalau melalaikan dari Alloh ya harom, tapi kalau bisa membuat orang sadar ya halal.
-
Sy menyakini klu musik itu haram, Sekalipun sy blm bsa meninggalkan nya 100% Apalagi musik joged" mabuk campur baur antara laki" dan perempuan Bahkan tda jarang suka terjadi keributan
-
afwan ustadz, bukannya nabi telah mengharamkan musik, ustadz jangan ragu menyampaikan yg hak, walaupun banyak orang yang membencinya, jangan melawan hadits nabi, jangan takut kehilangan jamaah
-
Nyatanya Nabi dlm berdakwah ngga pakai musik, sahabat dlm berdakwah ngga pakai musik...yg diikutikan Nabi & para sahabat
-
Alat musik jangan dimakan kalo haram kalo dimainkan boleh saja itu hiburan. Yang penting kita bertakwa kpd alloh
-
Kali ini aku tak sependapat...karena efek musik lebih dekat ke maksiat. Dan imam ghozali seorang ahli filsafat dan belajar dari kitab kitab yunani
-
Salam silaturahmi saking Riau 🙏🏻 Sangat positif penjelasan nya ... Jazakallah khairan katsiran🤲🏻🙏🏻
-
Dalam hadis shahihnya, Imam Al-Bukhari meriwayatkan, dalam kitab nikah Bab: Dharb al Duff fi al Nikah Wa al Walimah (memukul Tambur selama pernikahan atau walimah), yang diterima dari Rubaayyi’ binti Mu’awwidz, beliau berkata”Rasulullah Saw. datang pagi-pagi ketika pernikåhan saya, kemudian beliau duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff, dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid dalam perang bàdar, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai. Hadis lain yang diriwayatkan Bukhari dan Imam Ahmad yang mengisahkan pernikahan kerabatnya Aisyah yang bersuamikan orang Ansor, ketika itu acara walimahan digelar dengan sangat sederhana dan nyaris sepi sama sekali. Nabi pun mengkritik hal itu. Dari Aisyah r.a., bahwa beliau menghadiri pernikahan seorang wanita Ansor, maka nabi Saw. bersabda: Wahai Aisyah, apakah mereka tidak memainkan ”Lahwun” musik? Bukankah orang Ansor sangat suka permainan? Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata: “Aisyah menikahkan orang Anshar kerabat dekatnya,” kemudian Rasulullah Saw. datang sambil bertanya, “Sudahkah engkau memberikan hadiah untuknya?” Aisyah menjawab: “Ya, sudah”. Rasulullah Saw. bertanya lagi “Sudahkah engkau mengirim orang untuk bernyanyi baginya?”Aisyah menjawab: “Tidak”. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya kaum Anshar adalah kaum yang suka akan senda gurau (Nyanyian suka cita).” Dalam hadis disebutkan, ketika Rasulullah hendak menuju perang, ketika kembali dari peperangan seorang Jariyah hitam datang menghampiri Rasulullah Saw. seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh aku telah bernazar, apabila engkau kembali dengan selamat aku akan menabuh Duff dan bernyanyi dihadapanmu.” Rasulullah Saw. bersabda, “Apabila kau telah bernadzar, maka tabuhlàh sekarang, karena apabila tidak maka engkau telah melanggar nazarmu.” Kemudian jariyah tersebut menabuh duff dan bernyanyi. hadis lain yang diriwayatkan oleh Al-Nasa’i dalam kitabnya ‘Asyrah al nisa’ dari Al-Saib bin Yazid, bahwa seorang wanita datang kepada nabi, kemudian beliau berkata: “Wahai ‘Aisyah, apakah engkau mengenalnya?” Aisyah menjawab: “Tidak wahai Nabiyallah” Kemudian nabi bersabda: “Dia itu Qaynah (orang yang suka melantunkan Syair) dari Bani Fukan, apakah kamu mau menyanyikan lagu untukmu?”. Maka bernyanyilah dia untuk Aisyah.
-
Hukum asal musik adalah harom. Kemudian ada sebagian umat Islam yg menghalalkan musik. Jd terbalik pak Kyai.
-
Begitu banyak kerusakan dan kelalaian akibat musik. Bahkan cikal bakal maksiat seperti minum khamr dan perzinahan banyak yg diawali oleh musik. Belum lg kalau bicara syair2 lagu dalam musik yg banyak mengandung kesesatan dan kecintaan pd dunia yg berlebihan.
-
Bismillah.. Maaf ustadz,,4 mazhab itu mengharamkan musik. Dan perkara2 haram nya musik ini mungkin tdk akan bisa dibahas dgn singkat. Termasuk perkara duff atau robana dlm acara walimahan dsb.itu pun memiliki ketentuan2 jg.. Bilapun ada pendapat dari kalangan ulama terdahulu spt Ibnu Hazm Rahimahullah yg menyatakan bolehnya musik dan hadis tentang musik itu derajatnya lemah bahkan palsu, Apakah pendapat tsb bisa membatalkan hukum musik yg telah di sampaikan oleh imam dari 4 mazhab tsb yg mengharamkannya ? Sementara ibnu hazm ada jauh setelah zaman imam mazhab. Alhamdulillah saya meyakini dalil tentang diharamkannya musik. Allah Maha benar dan Maha Mengetahui atas segala sesuatu Nya. Mungkin kita bisa ambil hikmah dari Ke Maha Benaran Allah terkhusus perkara musik ini dlm realitannya.. Meskipun itu dibungkus dg musik Islami/religi,syalawat sekalipun. Allah Maha Menepati Janji Nya.. Allah Maha menjamin kemurnian Aqidah/syariat Islam ini. Tugas hamba Nya dan Umat Rasulullah Alaiwassalam adalah berusaha untuk taat.. Samia'na Wa Athoa'na. Allahu a'lam besowab.
-
Quran adalah kitab suci yang menjelaskan telah menjelaskan bahwa musik haram. Jadi muslim yang mukmin sudah tentu mentaati alquran di atas pendapat siapapun.
-
Kalau begitu lebih Aman tinggalkan, sebab jika haram kita lakukan dpt dosa dan jika subhat/mekruh, Mekruh itu dekat dgn keHaraman.
-
Padahal yg menafsirkan dali lahwal hadist musik adalah tafsir Ibnu Katsir melalui pemahaman sahabat Ibnu Mas'ud rodiyallohu Anhu, kurang Kuat gimana pak kyai ini pendapat sahabat anda pasti lebih tau tentang ini
-
Sang kyai ini masih memakai manhaj pramuka (di sini senang, di sana senang, dimana2 hatiku senang)
-
Lebih baik menghafal , memahami maksudnya, melaksanakan isinya, mengajarkan kpd orang lain. Cari uang yg halal. Kalo banyak uang dipakai untuk mendukung calon walikota / bupati dan presiden yg taat beragama.
-
hadir kyai